MAHKAMAH AGUNG ADAKAN PAMERAN PADA PELAKSANAAN LAPORAN TAHUNAN 2010
Sumber : http://www.mahkamahagung.go.id
JAKARTA – HUMAS, Kamis, 25 Februari 2010, Dalam rangka pelaksanaan Laporan Tahunan 2010, Mahkamah Agung menggelar acara pameran. Pameran yang bertujuan sebagai media informasi dan publikasi para lembaga penegak hukum ini diresmikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH. Pameran yang diikuti oleh Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Ombudsman ini cukup mendapat antusias pengunjung dari kalangan internal maupun eksternal.
Dalam pameran ini ditampilkan produk – produk hukum dan sosialisasi program dari masing – masing lembaga penegak hukum. Bagi mereka, media pameran seperti ini merupakan media efektif untuk menyampaikan pesan kepada public tentang program – program apa saja yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Mahkamah Agung berharap acara semacam ini dapat dipelihara dan diselenggarakan secara berkala baik itu di lingkungan Mahkamah Agung maupun di lembaga hukum lainnya.
Setelah semalam dibuka (23/2/10. Red) oleh Ketua PTA Medan, maka pada hari ini (24/2/10. Red) dilanjutkan dengan materi-materi inti yang berkenaan langsung dengan Pengelolaan perpustakaan, mulai dari Pengantar Ilmu Perpustakaan hingga fungsi perpustakaan sebagai Pelayanan dan informasi bagi para pengguna perpustakaan.
... selengkapnya...
Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK
Sumber: www.hukumonline.com | (1/3)
Persoalan dualisme penyelesaian sengketa perbankan akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Dosen Universitas Islam Indonesia, Dadan Muttaqien yang meminta MK agar menyelesaikan persoalan yang sempat membingungkan para praktisi perbankan syariah itu. Dadan mengajukan permohonan judicial review UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman .
Ketentuan yang diuji adalah penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d UU Perbankan Syariah serta penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman. Ketiga peraturan ini mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah diselesaikan melalui pengadilan di lingkungan peradilan umum...selanjutnya..
Selama sebulan kita melaksanakan ibadah puasa ramadhan. Kini kita berada di bulan syawal bulan peningkatan. Artinya, segala aspek kehidupan kita, idealnya menjadi meningkat lantaran latihan fisik dan mental secara ekstra keras selama ramadhan.
Puasa yang kita laksanakan itu, merupakan pilar islam yang sarat dengan muatan-muatan hikmah. Para ahli dari berbagai disiplin ilmu, banyak menguak hikmah dan muatan filosofis yang terkandung dalam ibadah yang satu ini. Ada yang meninjaunya dari perspektif kesehatan, manajemen, psikologi, ekonomi, sosiology, etika sosial, dsb.
Dengan analisis itu, puasa disimpulkan dapat membuat orang menjadi sehat, baik jasmani maupun rohani, puasa dapat meningkatkan kedisiplinan, membentuk insan yang jujur, berkepribadian luhur, mempunyai kepekaan sosial yang tinggi, dapat melahirkan pencerahan etika dan perilaku positif. Tidak cuma itu, puasa dapat meningkatkan etos kerja dan produktifitas, bahkan dapat mewujudkan pencerahan spiritual dan intelektual. Demikianlah sebagian kekayaan hikmah yang terkandung dalam ibadah puasa ramadhan.