

Pengumuman / Fokus PTA Medan
| Keterangan Icon: | |||||||
| Satuan Kerja | Perencanaan | Dharma Yukti Karini | |||||
| Kepaniteraan | Kepegawaian | Lain-Lain | |||||
| Kesekretariatan | Teknologi Informasi | ||||||
| Keuangan | Bagian Umum | ||||||
Artikel Anda
- Pengertian Pagu Anggaran Jenis-jenis Dan Cara Menetapkan Pagu Anggaran
- Capita Selekta Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Urgensi Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagi Organisasi Pemerintahan dalam Melayani Publik
- “Logika Hukum Versus Perasaan Hukum” atau “Logika Hukum Plus Perasaan Hukum”
- Implementasi UU ASN dan Masa New Normal
- Pelayanan Prima untuk Pelayanan Publik (P4)
- LAWAN KORUPSI WUJUD BELA NEGARA
- Mekanisme Hukuman Mati di Indonesia
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya peningkatan pelayanan publik pada Pengadilan Agama
- Peranan Sistem Informasi Kepegawaian Dalam Pengambilan Keputusan Pimpinan Di Pengadilan Tinggi Agama Medan
- Rasionalisasi Perceraian Dengan Alasan Perselisihan Dan Pertengkaran Terus Menerus Di Pengadilan Agama
- E-Litigasi di Era Revolusi Industri 4.0
- Puasa Ajarkan Anti Korupsi
- Melayani Tamu Langit
- Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Bersama
Akses Berita Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Berita Pengadilan Tinggi Agama Medan
Berita Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
SIBUHUAN – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., menghadiri agenda penting dalam roda pemerintahan Kabupaten Padang Lawas, yakni Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Selasa (28/04/2026).
Kehadiran beliau merupakan pemenuhan undangan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas dengan nomor surat 000.1.5/2543/DPRD/2026. Agenda ini merujuk pada Keputusan Badan Musyawarah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 100.3.3/35/KPTS/PIMP/2026 tertanggal 24 April 2026 mengenai pelaksanaan rapat tertinggi di tingkat daerah tersebut.
Acara ini dihadiri langsung oleh pimpinan eksekutif Kabupaten Padang Lawas:
- Bupati Padang Lawas: Bapak Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E.
- Wakil Bupati Padang Lawas: Bapak H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I.
Dalam penyampaiannya, Bupati memaparkan capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun ke belakang serta rencana strategis ke depan demi kesejahteraan masyarakat .Selain jajaran eksekutif dan legislatif, suasana ruang rapat juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah tamu undangan lainnya. Kehadiran Ketua (PA) Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., di tengah jajaran Forkopimda menunjukkan hubungan yang sangat harmonis antara institusi peradilan dengan jajaran pemerintah daerah.
Kegiatan ditandai dengan penyerahan dokumen LKPJ TA 2025 secara simbolis dari pihak pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas program pembangunan yang telah berjalan serta memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan memberikan dampak nyata bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Padang Lawas.
Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi ramah tamah antar pimpinan instansi, mempertegas komitmen bersama untuk terus mengawal kemajuan daerah secara kolaboratif.
Statistik Perkara
Keadaan Perkara Tingkat Banding PTA Medan Tahun 2026
Keterangan:
| 2025 | |
| 2026 | |
| SL | Sisa Tahun Lalu |
| M | Perkara Masuk |
| J | Jumlah Perkara |
| P | Perkara Putus |
| S | Sisa Perkara |
Aplikasi Internal Pengadilan Tinggi Agama Medan
01
Si-APIZ
Permohonan izin cuti dan lainnya dengan disposisi elektronik, Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Read More02
Si-LARA
Transparansi Realisasi Anggaran di PTA Medan serta dengan Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Read More03
UJIAN FIT
Aplikasi Ujian Fit and Proper Test untuk mendapatkan Aparatur Negara sesuai kebutuhan
Read More04
SA-ATAP
Melaksanakan instrumen persuratan kantor secara online serta dengan disposisi elektronik
Available07
IKPA
Aplikasi online, untuk penyampaian dok. bagian perencanaan Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Read More



