Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. dan Sekretaris, Muliadin, S.H., mendatangi Kantor Pos Pematang Siantar pada Senin, 30 Januari 2023. Adapun tujuan kunjungan ini ialah untuk melakukan audiensi terkait implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 berdasarkan Juknis KMA 363/KMA/AK/XII/2022.
PERMA Nomor 7 Tahun 2022 berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Dihadapan pihak PT. POS Cabang Pematang Siantar, Panitera menyampaikan mengenai mekanisme berjalannya panggilan melalui surat tercatat menggunakan PT. Pos. Dimulai dari proses dan waktu pengambilan berkas panggilan, proses pengiriman, mekanisme penerimaan, bentuk bukti penerimaan, hingga estimasi penerimaan panggilan.
Dari pihak PT. Pos menerima dengan baik kunjungan dan audiensi dari Pengadilan Agama Pematang Siantar serta akan segera ditindaklanjuti. Selain itu, Panitera juga mengajukan kerjasama dalam penyerahan produk pengadilan kepada para pihak melalui PT. POS
Diharapkan melalui audiensi ini akan dibuat kesepakatan melalui penandatangan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan PT. Pos Cabang Pematang Siantar.
Tim IT PA Pematang Siantar