Pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, Pengadilan Agama Medan kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara. Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Agama Medan pihak yang berperkara berhasil damai sehingga perkara dicabut. Perkara yang berhasil damai ini beregister nomor 2741/Pdt.G/2023/PA.Mdn yang terdaftar pada Pengadilan Agama Medan tanggal 2 November 2023.
Perkara nomor 2741/Pdt.G/2023/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Rinalis, M.H., Hakim Anggota Drs. Jaharuddin dan Dra. Nuraini, M.A. dengan Panitera Pengganti Hj. LAtifah, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai.
Dalam proses persidangan tersebut, Majelis Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.