Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Di Pengadilan Agama Simalungun, terdapat 8 (delapan) orang mediator yang terdiri dari lima orang mediator hakim dan tiga orang mediator non hakim tersertifikasi yang berupaya mendamaikan para pihak yang berperkara.
Kali ini salah satu Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Abdul Zikri Pratama., S.H., CPM. berhasil melakukan mediasi kepada perkara cerai talak dengan nomor register 1052/Pdt.G/2023/PA.Sim, Rabu (15/11/2023) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun. Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim tersebut mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung keberhasilan, dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Kedua belah pihak juga bersedia untuk memenuhi perjanjian yang tertuang dalam kesepakatan berdamai di hadapan Mediator Non Hakim.
Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)