Lubuk Pakam (6 September 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti Sosialisasi Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI secara daring. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Kasubbag Umum dan Keuangan selaku PPSPM, PPK dan Bendahara Pengeluaran.

 


Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Keuangan BUA MARI, Bapak Edi Yunadi, yang kemudian dilanjutkan oleh Bapak Yahudin, S.E., M.M., yang menyampaikan materi terkait Hal-Hal Penting dalam Pertanggungjawaban Keuangan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.


Pada sesi selanjutnya, penyampaian Hasil dan Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK Nomor 28/LHP/XVI/02/2024 oleh Ibu Azkia dari Bagian Verifikasi dan TGR Biro Keuangan BUA MARI. Hasil Pemeriksaan tersebut berfokus pada dua hal, yaitu terkait Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang diselenggarakan oleh BUA Mahkamah Agung RI.


Selain itu, terdapat narasumber eksternal yang mengisi kegiatan sosialisasi kali ini, yaitu Bapak Suhartono dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Beliau memberikan materi terkait PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

  • 795-s-zulyus.jpg
  • 796-s-abdhamid.jpg
  • 797-s-rosliani.jpg
  • 798-s-hilman.jpg