PA. Sbg - Kolaborasi Pengadilan Agama Sibolga bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sibolga berikan bantuan Modan Usaha kepada para janda yang kurang mampu Pasca Putusan CeraiDibuat: 17 September 2024 | Ditulis oleh PA Sibolga Pengadilan Agama Sibolga bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sibolga menggelar kegiatan pemberian bantuan kepada para janda yang kurang mampu, pada Pukul 09.00 Wib. bertempat di ruang Sidang Pengadilan Agama Sibolga, pada hari Rabu 11 September 2024.Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Sibolga dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sibolga dalam rangka Pemberdayaan Janda Kurang Mampu Pasca Putusan Cerai oleh Pengadilan Agama Sibolga.Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I, M.A. menyampaikan kolaborasi antara Pengadilan Agama Sibolga dengan Baznas Kota Sibolga, untuk memberdayakan para janda yang kurang mampu setelah putusan pengadilan Agama Sibolga. Ada sepuluh orang sebenarnya, namun hanya 4 orang yang layak dibantu sesuai dengan hasil verifikasi dan survei langsung kerumah yang bersangkutan. Sementara itu Ketua Baznas Sibolga, Kamil Gulo, S.Pd.I menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menegaskan bahwa BAZNAS dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan.Atas dasar itulah BAZNAS kota Sibolga dalam menjalankan program-programnya selalu mengedepankan issu-issu kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan."Dan pada kesempatan ini, BAZNAS Kota Sibolga bersama dgn Pengadilan Agama Sibolga menggelar kegiatan Pemberdayaan Janda kurang mampu pasca putusan cerai. Layanan bantuan yang diberikan ini berdasarkan kebutuhan, hasil survey dan pertimbangan, sehingga layanan bantuan yang diberikan berbeda-beda jenisnya. Ada yg menerima Bantuan modal usaha, ada layanan Orang Tua Asuh Pendidikan (OTAK) dan bantuan mustahik. Semoga program ini bermanfaat dan menjadi program yang berkelanjutan," ungkap Kamil Gulo. Adapun jenis bantuan yang diberikan kepada para janda kurang mampu tersebut, berupa bantuan modal usaha, serta bantuan pembebasan SPP anak selama satu tahun (sebagai Orang Tua Asuh Pendidikan/OTAK), dan juga bantuan Mustahik.Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Baznas Kota Sibolga dan juga para penerima bantuan