1

Simalungun, Rabu, 18 November 2020. Alhamdulillah, hal itulah yang terucap dari Penggugat dan Tergugat serta hakim mediator sekaligus wakil ketua Pengadilan Agama Simalungun Bapak Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I atas berhasilnya mediasi yang dilakukan dan tercapainya kesepakatan damai antara dua insan yang dilakukan. Adapun perkara yang berhasil dimediasi yaitu perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register 1086/Pdt.G/2020/PA.Sim yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun.

Keberhasilan dalam mendamaikan dua insan yang sudah berumah tangga dan sebelumnya sudah diujung perceraian merupakan kebanggaan, karena bisa melihat mereka hidup harmonis kembali. Dan menjadi seseorang yang bisa menengahi dan mendamaikan perselisihan dan pertengkaran rumah tangga adalah hal yang luar biasa.

  • 779-s-alaidin.jpg
  • 780-s-sahrudin.jpg
  • 781-s-fakhruddin.jpg
  • 782-s-mnasri.jpg
  • 783-s-arief.jpg
  • 784-s-tiwi.jpg
  • 785-s-anang.jpg
  • 786-s-ramadhan.jpg