Sepasang Suami –Isteri Yang Sedang Berperkara Rukun Kembali Setelah Berhasil Didamaikan Oleh Mediator di Pengadilan Agama Simalungun

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan (damai) para pihak dengan dibantu oleh mediator (pasal  1 butir 7 PERMA No. 1 Thn 2008). Semua perkara perdata wajib dimediasi kecuali: perkara niaga, pengadilan hub industrial, keberatan atas putusan bpsk dan kppu (pasal 4 PERMA No. 1 Thn 2008). Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMA No. 1 Thn 2008).

Karena begitu besarnya manfaat mediasi dalam membantu penyelesaian sengketa, maka jajaran pimpinan dan majelis hakim PA. Simalungun selalu bersungguh-sungguh dalam melaksanakan mediasi dengan para pihak, bukan hanya sekedar formalitas saja, namun sedikit sekali yang berhasil didamaikan.

Seperti hari-hari biasa pada Selasa tanggal 25 November 2014 di PA. Simalungun sejak pagi telah ramai didatangi oleh masyarakat pencari keadilan, ada yang sekedar minta informasi, ada yang ingin mendaftarkan perkara dan ada yang akan mengikuti persidangan dan ada pula yang akan mengikuti proses mediasi.

Diantara perkara yang di mediasi hari itu adalah perkara cerai gugat Nomor 474/Pdt.G/2014/PA.Sim.  antara SI bt PE dengan Syd bn Kmn, yang ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bpk. Risman Hasan, SHI, MH., dengan mediator Bpk. Drs. Asman Syarif, MHI (Wakil Ketua PA. Simalungun), hari ini adalah mediasi  tahap kedua bagi pasangan tersebut dan pada mediasi tahap pertama pihak Penggugat masih bersikukuh untuk tetap ingin bercerai, namun pada mediasi tahap kedua hari ini, walaupun pada awalnya pihak Penggugat tetap bersikeras untuk bercerai, tetapi dengan kepiawainnya Mediator berusaha memberikan berbagai saran, nasehat dan masukan untuk mengajak para pihak untuk berfikir dan merenung tentang mudharat dan akibat perceraian itu bagi kedua belah pihak dan bagi anak-anak mereka yang merupakan karunia dan amanah dari Allah SWT.

Setelah melalui dialog dan diskusi yang panjang dan alot, akhirnya Alhamdulillah pasangangan tersebut menyadari kekhilafan masing-masing dan bertekad untuk sama-sama memperbaiki diri dan sepakat untuk kembali merajut cinta kasih dan membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah dan sepakat juga untuk mencabut perkaranya dan setelah mencabut perkaranya dalam sidang hari itu juga, akhir kedua bersalaman dan berpelukan dan pulang dengan wajah cerah dan hati yang damai.  

Atas keberhasilan ini Ketua PA. Simalungun memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Majelis Hakim dan Bapak Wakil Ketua sebagai mediator dalam perkara ini, dengan harapan semoga keberhasilan ini bisa menjadi penyemangat kita untuk melakukan mediasi dengan maksimal.

sumber: www.pasimalungun.net

Pengadilan Agama Tebing Tinggi Hadiri Pembinaan IKAHI di Kisaran

Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Tebing mengikuti acara Pembinaan dan Konsolidasi Pengurus IKAHI PTA Medan yang diadakan di Kisaran. Acara tersebut diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 25 Nopember 2014, dimulai pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pembinaan IKAHI dimulai oleh Bapak Drs. H. M. Syazili Mathir, MH, kemudian dilanjutkan oleh Bapak Drs. H. Busra, SH, MH yang menyampaikan tentang Manajemen Peradilan, serta Bapak Drs. H. Pahlawan Harahap, SH, MA tentang hukum acara. Setelah ishoma, acara dilanjutkan dengan diskusi.

Pembinaan dan konsolidasi serta silaturrahmi Pengurus IKAHI wilayah PTA Sumatera Utara yang diselenggarakan di Kisaran ini dihadiri oleh empat Pengadilan Agama, yaitu, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai dan Rantau Prapat. (amr/it)

sumber: www.pa-tebingtinggi.net

Perpisahan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tebing Tinggi

Pengadilan Agama Tebing Tinggi menggelar acara perpisahan panitera pengganti Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Panitera Pengganti yang mutasi adalah Sdr. Jasmin, SH, NIP. 150315835, Pangkat/Golongan, Penata Tk.I (III/d), jabatan Panitera Pengganti PA Tebing Tinggi berdasarkan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor. 2560/DJA/KP.04.6/SK/IX/2014 tanggal 19 September 2014 mutasi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I.B.

Acara perpisahan tersebut digelar pada hari Jum’at, tanggal 21 Nopember 2014 pukul 15.00wib.

Kesan dan pesan disampaikan oleh Sdr. Jasmin, SH yang bertugas lebih 10 tahun di PA Tebing Tinggi. Tentu saja banyak kenangan manis dan indah selama bertugas di Tebing dan sulit dilupakan sedangkan kenangan pahit yang menerpa harus dibuang dan ditinggal di PA Tebing Tinggi dan tidak boleh dibawa ke tempat tugas yang baru, Sdr. Jasmin tidak lupa meminta maaf atas segala kesalahan baik dalam pergaulan dan perkataan baik sengaja maupun dalam canda tawa. Akhirnya Sdr. Jasmin mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan petunjuk baik dari Bapak Ketua, para hakim senior, maupun rekan kerja lainnya.

Demikian juga kesan dan pesan yang mewakili keluarga besar Pengadilan Agama Tebing Tinggi disampaikan oleh Bp. Drs. Suhatta Ritonga, SH. Kenangan indah bersama Sdr. Jasmin disampaikan baik pergaulan dan persahabatan maupun dalam tugas sebagai mitra kerja bagi hakim, apalagi Pak. Suhata menjadi Ketua Majelis dan Ppnya Sdr. Jasmin, memberikan kesan dan kenangan tersendiri. Yang baik dapat dikenang, yang buruk silakan dibuang, Kalau bukan karena unggas, tidaklah rusak pada disawah, kalau bukan karena tugas, tidaklah kita akan berpisah.

Berpisah bukannya bercerai, kata Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Drs. H. Bisman, M.Hi dalam bimbingan dan arahannya. Kita berpisah untuk berjumpa lagi, karena mutasi ini hal yang biasa dan terkadang berputar-putar seperti lingkaran obat nyamuk. Bukan tidak mungkin suatu saat kita akan bertemu kembali, ujar Ketua. Berbahagianlah orang yang mutasi karena promosi dan sesuai dengan keinginan serta tempat yang menyenangkan, Bagi Sdr. Jasmin mutasi ke Pakam adalah hal yang didambakan, lebih dekat dengan keluarga, dan naik kelas lagi. Ini pantas disyukuri, meskipun berpisah tempat tugas, namun silaturrahmi dan hubungan baik tetap kita bina dan dijaga. Kalau lewat ke Tebing, silakan mampir ke kantor ujar Ketua.

Acara ditutup dengan doa oleh Bp. Drs. Anwar, dan pemberikan cendera hati kepada pegawai yang pindah, dilanjutkan bersalam-salaman sebagai tanda saling memaafkan. (amr/it)

sumber: www.pa-tebingtinggi.net

Diskusi Hukum IKAHI Sumatera Utara Wilayah II PTA Medan

Tanjungbalai, (26/11)

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Sumatera Utara kembali melaksanakan diskusi hukum di Lim’s Cafe Jalan Imam Bonjol Kisaran Selasa (25/11) kemaren. Kegiatan Diskusi Hukum ini diikuti oleh hakim-hakim dan panitera Pengadilan Agama Wilayah II PTA Medan yaitu PA Tanjungbalai, PA Kisaran, PA Tebing Tinggi dan PA Rantau Prapat. Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Wakil Ketua PTA Medan yang diwakili oleh Drs. H. Syazili Mathir, S.H, M.H.

Dalam sambutannya Drs. H. Syazili Mathir, S.H, M.H menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan IKAHI Daerah Sumut ini dan menyampaikan bahwa diskusi-diskusi yang dilaksanakan IKAHI Daerah Sumut ini sangat bermanfaat untuk menunjang keberhasilan tugas sehari-hari aparatur peradilan terutama hakim. Di tingkat banding sering ditemukan kekeliruan-kekeliruan yang seharusnya tidak perlu terjadi. “Misalnya berkas banding tidak lengkap, Berita Acara Sidang yang tidak sesuai ketentuan, dan lain sebagainya” demikian beliau mencontohkan. Selain itu beliau juga mengingatkan banyak pengaduan-pengaduan yang masuk tentang kinerja hakim terutama sikap dan etika hakim dalam bersidang. Untuk itu kegiatan Diskusi Hukum yang digagas IKAHI ini diharapkan untuk dapat mengingatkan dan menyegarkan kembali pengetahuan tentang manajemen peradilan dan pelayanan publik serta hukum formil dan materil peradilan agama.

Dalam kegiatan diskusi hukum ini bertindak selaku pemateri Hakim Tinggi PTA Medan Drs. H. Busra, S.H, M.H yang membahas materi Manajemen Peradilan dan Pelayanan Publik dan Drs. H. Pahlawan Harahap, S.H, M.H yang mebahas materi Hukum Acara Peradilan Agama. Dalam paparannya Drs. H. Busra, S.H, M.H menyampaikan tentang masalah-masalah krusial di peradilan agama yang harus terus diperbaiki yaitu prosedur penerimaan dan penyelesaian perkara, pemanfaatan teknologi informasi, pelayanan publik, reformasi birokrasi dan interaksi dalam keseharian baik dalam dinas maupun di luar dinas. Adapun Drs. H. Pahlawan Harahap, S.H, M.H dalam paparannya menyampaikan tentang surat gugatan dan permohonan, tata cara pemeriksaan dalam persidangan dan bagaimana membuat putusan yang baik.

Acara Diskusi Hukum ini berakhir pukul 16.00 WIB dan ditutup dengan foto bersama peserta dan mewakili WKPTA Medan dan Pemateri

sumber: www.pa-tanjungbalai.net (26/11/2014)

PA Tebing Tinggi Gelar Pembukaan Latihan Tenis

Setelah sekian lama terhenti karena datangnya musim penghujan, kini Pengadilan Agama Tebing Tinggi menggelar pembukaan latihan tenis dalam rangka menghadapi turnamen tenis warga peradilan sumatera utara yang rencananya akan digelar pada pertengahan tahun 2015 yang akan datang. Latihan perdana dibuka pada hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2014 di lapangan tenis PTPN Pabatu Tebing Tinggi.

Latihan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Pegawai serta honorer Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Latihan dimulai pukul 9.00 WIB s.d 11.00 WIB. Latihan ini rutin dilaksanakan dua kali seminggu, yaitu hari selasa sore dan pagi jum’at. Dengan olahraga rutin akan membuat badan/jasmani segar dan sehat, karena dalam tubuh yang sehat akan didapat jiwa yang sehat pula. (amr/it)

sumber: www.pa-tebingtinggi.net

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg