1

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. memberikan pembinaan di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembinaan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2019 mulai pukul 14.00 sampai selesai. Hadir dalam acara pembinaan tersebut, Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural serta Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan. Hadir juga Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Sumatera Utara.

2

Acara pembinaan dibuka oleh Ketua PTA Sumatera Utara, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. Ketua PTA mengucapkan selamat datang kepada Pak Dirjen dan menyampaikan terima kasih karena disela-sela kesibukan beliau sebagai Dirjen berkenan hadir untuk memberikan pembinaan di PTA Sumut. Lalu Ketua membuka acara ini dengan membaca basmallah. Selanjutnya memberikan waktu seluas-luasnya kepada Pak Dirjen.

3 4

Dalam pembinaannya, Pak Dirjen menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

6

  1. Ketua Mahkamah Agung RI memberikan apresiasi terhadap PTA Medan dalam hal penyelesaian perkara, Ketua MARI selalu melakukan monitoring terhadap kinerja Pengadilan dalam hal penyelesaian perkara baik tingkat pertama maupun tingkat banding. Atas prestasi yang dicapai tersebut agar tetap dipertahankan dan ditingkatkan;
  2. Pemimpin itu harus dinamis, tidak statis dan pimpinan Pengadilan harus menerapkan 4 K :
    • Komunikasi ; pimpinan harus mampu berkomunikasi dengan baik ; komunikasi dua arah maupun komunikasi satu arah;
    • Koordinasi : pimpinan harus selalu melakukan koordinasi dengan bawahan, sub-sub bagian, maupun unit-unit kerja, maupun tim kerja;
    • Kerjasama : Pimpinan harus selalu menjalin kerja sama dengan bawahan. Kerjasama ini akan timbul dengan sendirinya apabila sudah terjalin komunikasi dan koordinasi dengan baik;
    • Komitmen : pimpinan harus mempunyai komitmen, sikap setia dan tanggungjawab terhadap organisasi yang dia pimpin;Kebijakan dan regulasi
  3. Kebijakan dan Regulasi Dirjen harus segera dibaca, direspon dengan cepat, dan segera diimplementasikan sehingga lingkungan Peradilan Agama tidak kalah dengan peradilan lainnya;
  4. SAPM/APM; seluruh Peradilan Agama baik Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding telah 100 % melaksanakan implementasi SAPM yang sekarang menjadi APM;
  5. SIPP: Setiap minggu pada hari Jum’at Badilag akan memberikan penilaian terhadap kinerja penyelesaian perkara melalui SIPP; oleh karenanya PA di wilayah Sumatera Utara tidak boleh kalah dengan Peradilan wilayah lain dan kinerjanya harus mencapai 10 besar atau setidak-tidaknya berada di garis hijau;
  6. PTSP ; seluruh peradilan agama sudah harus melaksanakan PTSP, bagi PA yang belum diberi kesempatan sampai tanggal 31 April 2019;
  7. ZONA INTEGRITAS : sebanyak 208 Peradilan Agama akan bersaing untuk memperoleh penghargaan Zona Integritas, oleh karena itu PA di Sumatera Utara harus berkompetensi dan tidak boleh kalah dengan PA lainnya dalam meraih ZI menuju WBK dan WBBM, Pelajari Permenpan RI Nomor 52 tahun 2014 tentang Zona Integritas dan Standarisasi Pelayanan Peradilan (SK KMA N0. 026/2012);
  8. E-COURT; mengenai e-court wilayah Sumatera Utara masih kalah dibanding wilayah jawa tentang pelaksanaan e-court. Perkara e-court di PA Medan masih 56 perkara sedangkan di wilayah jawa sudah lebih dari 100 perkara ;
  9. WEBSITE ; agar Website di PTA Medan dan PA se Sumatera Utara ditingkatkan dari dibawah 100 % menjadi 100% dan di update;
  10. Pengadilan Agama agar menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan membuat MOU dengan Pemda untuk penanganan Istbat nikah;
  11. Peradilan Agama agar berlomba membuat inovasi baru untuk peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat;

5

Sekitar pukul 16.50 WIB, acara pembinaan Pak Dirjen Badilag ditutup oleh Ketua PTA Medan. (amr)

  • 795-s-zulyus.jpg
  • 796-s-abdhamid.jpg
  • 797-s-rosliani.jpg
  • 798-s-hilman.jpg