Rabu, 8 Desember 2021, Setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan dalam hal rencana Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di Kabupaten Nias, Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli Khoirul Bahri, S.Ag. melanjutkan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPN Nias tersebut, Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli menyampaikan kepada pihak BPN Nias bahwa Pengadilan Agama Gunungsitoli akan melaksanakan sidang di tempat (descente) pada tanggal 23 Desember 2021 di Desa Soewe, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, berkenaan dengan hal tersebut maka perlu melibatkan juru ukur yang ditugasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, sehingga nantinya sangat membantu majelis hakim dalam memeriksa objek sengketa.
Dengan adanya koordinasi Pengadilan Agama Gunungsitoli dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, diharapkan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (descente) ini bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan.
By: Jurdilaga Gusti