Beberapa Pengadilan Agama di Sumatera yang bekerja sama dengan berbagai lembaga hukum, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama. Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama di setiap Kabupaten/Kota Madya di tempat tinggalnya. Pengadilan Agama yang telah menyediakan posbakum adalah:

  1. Pengadilan Agama Medan Kelas I A
  2. Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I B
  3. Pengadilan Agama Stabat Kelas I B
  4. Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B
  5. Pengadilan Agama Kisaran I B
  6. Pengadilan Agama Binjai
  7. Pengadilan Agama Pematang Siantar
  8. Pengadilan Agama Panyabungan
  9. Pengadilan Agama Sibolga
  10. Pengadilan Agama Tebing Tinggi
  11. Pengadilan Agama Simalungun
  12. Pengadilan Agama Gunungsitoli
  13. Pengadilan Agama Pandan
  14. Pengadilan Agama Tarutung
  15. Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan
  16. Pengadilan Agama Padangsidempuan
  17. Pengadilan Agama Sei Rampah
  18. Pengadilan Agama Sibuhuan
  19. Pengadilan Agama Sidikalang
  20. Pengadilan Agama Balige
  21. Pengadilan Agama Tanjung Balai
  22. Pengadilan Agama Kabanjahe

Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  • Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah;
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama setempat.

Dasar Undang-Undang Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  • 795-s-zulyus.jpg
  • 796-s-abdhamid.jpg
  • 797-s-rosliani.jpg
  • 798-s-hilman.jpg