Hak-hak Pokok Dalam Proses PersidanganDibuat: 21 November 2020 | Ditulis oleh Pranata Komputer Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik). Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis). Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.