Senin, 24 Januari 2022, Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli) bertemu dengan beberapa Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan di Wilayah Kabupaten Nias Selatan. Kunjungan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli tersebut terkait permintaan dari beberapa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan arahan dan informasi yang lebih banyak terkait permasalahan masyarakat muslim di wilayah kerjanya yang tidak memiliki Buku Nikah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Dalam Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan berjalan santai dan penuh keakraban. Penyampaian yang tidak kaku dengan suasana yang lebih santai membuat antusiasme para Kepala KUA untuk bertanya dan saling memberikan masukkan dalam merespon permasalahan-permasalahan muslim di wilayah Kabupaten Nias Selatan khususnya terkait pasangan yang sudah menikah akan tetapi belum memiliki buku nikah.

Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli menyampaikan agar permasalahan masyarakat terkait pasangan yang sudah menikah akan tetapi belum memiliki buku nikah tersebut perlu disikapi hati-hati juga. Adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Gunungsitoli jika diajukan menjadi perkara permohonan akan menelusuri apakah pernikahan yang berlangsung sudah memenuhi rukun dan syarat menikah. sehingga memang betul-betul pasangan tersebut layak dan berhak untuk mendapatkan buku nikah melalui penetapan Pengadilan Agama Gunungsitoli.
Setelah mendapat arahan dan masukan terkait permasalahan terkait pasangan yang sudah menikah akan tetapi belum memiliki buku nikah, para Kepala KUA menyampaikan terima kasih dan hal ini akan disampaikan kepada masyarakat yang menghadapi permasalahan tersebut, sehingga permasalahan-permasalahan terkait penerbitan buku nikah yang terjadi selama ini mendapat solusi.
By : Jurdilaga Gusti