sita_1

Sipirok, 21 April 2022

Pengadilan Agama Padang Sidempuan melaksanakan sita marital perkara nomor 390/Pdt.G/2022/PA.Psp pada hari Senin tanggal 18 April 2022. Pelaksanan sita tersebut dipimpin oleh Muhammad Ansor, S.H, Panitera Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan didampingi oleh Danil Isnadi, S.H.I  dan Marhoddi. Pelaksanaan sita tersebut terdiri 13 obyek di wilayah Batang Toru dan Sangkunur.

 

sita_2

Tim yang dipimpin oleh Panitera PA Padang Sidempuan melaksanakan sita dengan 2  kali kegiatan pada tanggal 18 April 2022 di wilayah Batang Toru dan pada tanggal 22 April 2022 di wilayah Sangkunur. Pelaksanaan sita pada tanggal 18 April 2022 dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan para saksi-saksi.

  • 805_bivayusmiarti.jpg