Plh. Panitera Pengadilan Agama (PA) Simalungun Umi Ulfah Tarigan, S.H., M.H menyerahkan uang dan barang titipan kepada Termohon atas perkara Cerai Talak dengan nomor register 188/Pdt.G/2022/PA.Sim, dihadapan 2 orang saksi Muhammad Adlin, S.H dan Muhammad Zulfikri, S.H.I., M.H, Selasa (07/06/2022) di ruang mediasi PA Simalungun. Penyerahan konsinyasi ini berdasarkan Penetapan Ketua PA Simalungun tanggal 6 Juni 2022. Adapun uang/barang titipan ini berupa nafkah atau hak-hak perempuan pasca perceraian. (PTIP)