WhatsApp Image 2022 06 08 at 09.17.29

Plh. Panitera Pengadilan Agama (PA) Simalungun Umi Ulfah Tarigan, S.H., M.H menyerahkan uang dan barang titipan kepada Termohon atas perkara Cerai Talak dengan nomor register 188/Pdt.G/2022/PA.Sim, dihadapan 2 orang saksi Muhammad Adlin, S.H dan Muhammad Zulfikri, S.H.I., M.H, Selasa (07/06/2022) di ruang mediasi PA Simalungun. Penyerahan konsinyasi ini berdasarkan Penetapan Ketua PA Simalungun tanggal 6 Juni 2022. Adapun uang/barang titipan ini berupa nafkah atau hak-hak perempuan pasca perceraian. (PTIP)

  • 805_bivayusmiarti.jpg