ZI_1.jpeg

Bertempat di Ruang Media Center Pngadilan Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 Pengadilan Agama Medan mengikuti kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Zona Integritas. Kegiatan Pembinaan dan PendampinganZona Integritas ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H., Panitera PA Medan Bapak Muhammad Yasir Nasution, M.A., Sekretaris PA Medan Bapak H. Suhaimi, S.E., para Panitera Muda dan Kasubbag Pengadilan Agama Medan.

 

ZI.jpeg

Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Zona Integrirtas dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggia Agama Medan yang dilaksanakan secara daring (zoom) dan diikuti oleh 3 Pengadilan Agama yaitu Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Sibuhuan dan Pengadilan Agama Gunung Sitoli.

Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Zona Integritas ini dibuka oleh Bapak Amrani, S.H., M.M. (Panitera Muda Banding), dilanjutkan Arahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.. Dalam arahannya Bapak KPTA Medan menyampaikan bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu Program Unggulan Badilag yang harus kita dukung dan wujudkan. Pembangunan Zona Integritas wajib dilaksanakan oleh semua aparatur Pengadilan mulai dari Pimpinan sampai Tenaga Honorer. Dalam Pembangunan Zona Integritas hal yang paling diperlukan adalah perubahan mindset dan culture set dan juga kekompakan semua jajaran aparatur Pengadilan.

Setelah arahan KPTA Medan selanjutnya Panitera PTA Medan Bapak H. Abdul Wahid, S.H., M.Hum. menyampaikan betapa pentingnya Pembangunan Zona Integritas di satuan kerja. selanjutnya narasumber  dan konsultan Zona Integritas PTA Medan Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa dasar Pembangunan Zona Integritas adalah Permenpan RB Nomor 90 tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021. Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam Pembangunan Zona Integritas adalah 

  1.  Kemestian / bukti telah melaksanakan Pembangunan Zona Integritas selama 1 tahun
  2.  Penilaian SAKIP minimal bernilai B
  3. Dampak signifikan terhadap prestasi dalam melayani masyarakat
  4. Tindak Lanjut Hasil Temuan
  5. LHKPN dan LHKASN
  6. Survey kepuyasan masyarakat yang dilaksanakan setiap triwulan
  7. Persepsi Korupsi 

Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Zona Integrirtas ini ditutup tepat pukul 10.00 WIB.

  • 805_bivayusmiarti.jpg