eks_pengosongan.jpeg

Sesuai dengan Surat Tugas Pengadilan Agama Medan nomor W2-A1/2420/Kp.05.2/VI/2022 untuk melaksanakan kegiatan Eksekusi Pengosongan, maka Pengadilan Agama Medan melaksanakan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor 651/Pdt.G/2009/PA.Mdn yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022. Kegiatan Eksekusi ini diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Medan Bapak Muhammad Yasir Nasution, M.A., Fadli Azhari, S.T., Marwis, Muhammad Badri Suadi, S.H., Muhammad Mulianto, Abdul Hamid, A.Md dan Izun Piter Daulay, S.H. Kegiatan Eksekusi Pengosongan ini dilaksanakan di Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal

 

eks_pengosongan_2.jpegeks_pengosongan_1.jpeg

Sebelum keberangkatan Eksekusi Penggosongan Panitera melaksanakan briefing dengan Tim yang dilaksanakan di ruangan Panitera, setelah selesai briefing selanjutnya Tim berangkat menuju lokasi eksekusi pengosongan. Eksekusi Pengosongan ini dihadiri oleh Tim dari Pengadilan Agama Medan, Pihak Kepolisian selaku petugas pengamanan, Kuasa Pemohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan dari Pihak Kelurahan diwakilkan oleh Kepala Lingkungan.

 

Kegiatan Eksekusi Pengosongan ini berjalan dengan lancar tanpa ada halangan yang berarti. Setelah selesai Tim Pengadilan Agama Medan kembali ke Kantor Pengadilan Agama Medan dengan hati puas dikarenakan telah berhasil melaksanakan tugas dengan baik.

eks_pengosongan_briefing1.jpegeks_pengosongan_barang1.jpeg

  • 805_bivayusmiarti.jpg