Jum'at tanggal 10 Juni 2022, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Sidang Lapangan atas perkara register nomor 1/Pdt/G/2022/PA.Pspk, mohon bantuan Sidang Lapangan (Descente) dari Pengadilan Agama Padang Sidempuan Kota sesuai denga surat nomor W2-A20/590/HK.05/IV/2022 tanggal 26 April 2022 perihal Permohonan Pelaksanaan Sidang Descente. . Pelaksanaan sidang lapangan dilakukan oleh Hakim Komisaris Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. , Panitera Pengganti Husna Ulfa, S.H., Jurusita Muhammad Badri Suadi, S.H.dan juga staf Izun Piter Daulay, S.H..
Sidang Lapangan dihadiri oleh Pemohon , juga di damping oleh pihak kelurahan dan beberapa pihak sebelah di Lokasi tanah yang bersangketa. Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara