Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan atau sering dikenal Pre Construction Meeting (PCM) yaitu rapat antara PPK sebagai pihak kesatu dan penyedia sebagai pihak kedua untuk melakukan penyamaan persepsi antara pihak-pihak yang berkontrak, hal ini dilakukan oleh Pemilik Pekerjaan pada awal kontrak yang wajib untk dilaksanakan, Pre Construction Meeting merupakan suatu tindakan awal pengendalian Pelaksanaan kontrak, dimana kontrak merupakan tidanakan eksekusi pengujian gambar/spesifikasi yang didalamnya mencakup kendali terhadap biaya, mutu, dan waktu pekerjaan.
Selasa, 16 Agustus 2022, Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan rapat pra konstruksi atau yang lebih dikenal dengan sebutan PCM (Pre Construction Meeting). Rapat ini dihadiri oleh pemenang tender yaitu dari Konsultan Perencana CV. Pelita Buana, Pelaksana Pekerjaan oleh PT. Cantika Dyandra dan Konsultan Pengawas PT. Artek Utama, Sekretaris PTA Medan, Khairuddin, S.H., M.H., dserta Dinas PUPR. Tujuan dari rapat PCM ini adalah untuk membahas, menyamakan persepsi kemudian menyepakati beberapa hal agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Rapat PCM dibuka oleh Wakil Ketua PA Sibuhuan, Bainar Ritongam S.Ag., M.H dan dilanjutkan kata pengantar oleh Sekretaris PTA Medan, Khairuddin, S.H., M.H. Adapun pembawa acara pada kegiatan tersebut, dibawakan langsung oleh PPK Pembangunan Gedung PA Sibuhuan (Bapak Sahlan Hasibuan, S.H) yang mengagendakan beberapa kegiatan, diantaranya adalah:
1. Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Fisik
2. Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Pengawasan
3. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM)
Acara dilanjutkan dengan menyampaikan mekanisme pekerjaan, penggunaan bahan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan serta peninjauan lahan pembangunan gedung yang disampaikan oleh seluruh penyedia yaitu Konsultan Perencana CV. Pelita Buana, Pelaksana Pekerjaan oleh PT. Cantika Dyandra dan Konsultan Pengawas PT. Artek Utama.