Whats-App-Image-2022-09-27-at-09-06-59-1

Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id
Selasa, 01 Rabiul Awal 1444 H bertepatan dengan Tanggal 27 September 2022, Pengadilan Agama Kabanjahe mengikuti kegiatan Bimtek Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Sosialisasi Zero Retur yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidikalang. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini dimulai tepat pada Pukul 09.00 WIB yang diikuti oleh seluruh satker mitra lingkup KPPN Sidikalang. Kegiatan secara virtual ini dihadiri oleh Ibu Afridawati, S.Ag selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Kabanjahe, Pejabat Penandatangan SPM Bapak Dr. Saprijal, S.H., M.Ag dan Bendahara Ibu Mirtasari, A.Md.

 

Whats-App-Image-2022-09-27-at-09-18-02-1

Kegiatan Sosialisasi ini dipimpin oleh Ibu Tri Fajariningsih selaku pembawa acara dan diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan langsung oleh Ibu Nova Juliana selaku Kepala KPPN Sidikalang. Kepala KPPN Sidikalang dalam sambutannya menyampaikan perihal adanya berbagai dampak yang dapat ditimbulkan dari terjadinya Retur SP2D ini, dimana ketika terjadi retur, uang yang seharusnya tersalurkan akan terhambat seperti contohnya pembayaran Gaji yang bisa diterima per tanggal 1 awal bulan, namun hanya bisa dilihat terjadinya retur paling cepat pada tanggal 2 apabila sistem pada Bank sudah mengindikasi terjadinya retur SP2D. Setelah indikasi pada pihak Bank ini perlu ada konfirmasi lebih lanjut ke KPPN untuk selanjutnya KPPN menerbitkan surat permohonan penyelesaian retur kepada satuan kerja/mitra KPPN yang terkena retur. Selanjutnya satker/mitra ini harus lebih dahulu memastikan terkait kesalahan apa saja yang telah terjadi atas rekening yang diretur kepada pegawai/pejabat terkait sebelum akhirnya bisa dilakukan tindaklanjut penyelesaian retur. Tentunya dengan adanya proses yang Panjang dari mulai pengindikasian retur hingga penyelesaiannya ini dapat sangat merugikan karena memperlambat penyaluran dana.

Whats-App-Image-2022-09-27-at-09-24-52

Selanjutnya sebagaimana yang disampaikan, bahwa ada beberapa tindakan pencegahan retur yang dapat dilakukan oleh satker mitra lingkup KPPN Sidikalang antara lain seperti; Pertama, melakukan pengecekan kebenaran nomor rekening penerima dengan meminta salinan rekening koran atau salinan buku tabungan posisi terakhir dan mencocokkan dengan dokumen tagihan. Kedua, memastikan status aktivasi rekening penerima dengan meminta surat keterangan aktif dari pihak bank penerima. Ketiga, melakukan pengecekan melalui internet banking untuk memastikan apakah rekening penerima tersebut sudah benar dan statusnya.

Whats-App-Image-2022-09-27-at-09-18-50-1

Secara keseluruhan, seluruh rangkaian acara berjalan dengan kooperatif. Penyelenggaran acara ini disambut baik oleh seluruh satker mitra lingkup KPPN Sidikalang dengan animo yang tinggi pada saat sesi tanya jawab untuk mengutarakan permasalahan retur yang selama ini dihadapi dan penyelesaian yang dibutuhkan. Semoga dengan diadakannya acara ini dapat meminimalisir terjadinya retur di seluruh satker mitra lingkup KPPN Sidikalang dan diharapkan dapat mensukseskan program “zero retur” ini. (zal)

  • 805_bivayusmiarti.jpg