Senin 11 Oktober 2022. diruang Pengadilan Agama Sibolga. Di tempat ruang mediasi inilah kesekian kalinya pasangan yang hendak bercerai berhasil didamaikan.

Pada hari ini yang bertindak sebagai mediator adalah Mediator Hakim yaitu Ari Ambrianti, S.H., perkara cerai  register nomor : 106/Pdt.G/2022/PA.Sbga.

Dalam tahapan mediasi ini mediator dituntut semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara, mediator diharapkan bisa mengakhiri sengketa di antara para pihak tersebut dengan melakukan pendekatan dan berbicara dari hati ke hati, sehingga yang semula tangis kesedihan dan amarah menjadi senyum kebahagiaan para pihak tersebut.

ari mediator

Setiap mediator baik Hakim maupun mediator yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Sibolga.

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg