Pengadilan Agama Sidikalang terus melakukan pembaharuan dalam upaya penguatan kualitas pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima yang terbaik serta memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi. Untuk itu salah satu CPNS Pengadilan Agama Sidikalang, Utami Puspaningsih,S.H  menghadirkan salah satu inovasi yang mengedepankan kemudahan bagi kaum rentan yang hadir di Pengadilan Agama Sidikalang. Inovasi ini berupa Pelayanan Prioritas Pengadilan Agama Sidikalang yang diberi nama oleh penggagasnya yakni “PELITA”.

 

Menurut Utami Puspaningsih,S.H  layanan ini tercetus sebagai bentuk pemenuhan amanat dari Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 206/DJA/SK/I/2021 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hak pelayanan publik untuk penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 19 Undang Undang Penyandang Disabilitas, yaitu:

Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
  2. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.”

 

Nantinya, “PELITA”  ini akan diperuntukan bagi pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia. Didalamnya akan ditemukan 4 fasilitas penunjang “PELITA”  yang dapat diakses pada https://sites.google.com/view/pelayanan-prioritas/beranda yaitu:

  1. Manual book

Manual book ini berisi mekanisme pelayanan prioritas Pengadilan Agama Sidikalang. Adapun mekanisme pelayanan prioritas terbagi menjadi mekanisme online dan offline sebagai berikut:

2. Kalung pengenal identitas untuk layanan prioritas.

Pengguna “PELITA”  akan mendapatkan kalung ini sebagai penanda sehingga  nantinya  pengunjung yang menggunakan kalung ini  akan didahulukan dari para pihak yang berpekara lainnya, sehingga pengguna tidak perlu mengantri terlalu lama. Kalung ini akan diberikan sebelum pengguna “PELITA”   memasuki Gedung Pengadilan Agama Sidikalang, dan dikembalikan saat pengguna “PELITA”   hendak keluar dari Gedung Pengadilan Agama Sidikalang

Form Pendaftaran “PELITA” .

Pada form ini Pengguna akan menginput data diri, tanggal kehadiran, dan layanan Prioritas yang dibutuhkan. Form ini dilengkapi dengan audio sehingga akan memudahkan penyandang disabilitas untuk mengisinya.

  1. Tempat Duduk Prioritas.

Tempat duduk ini dimaksudkan untuk diisi oleh pihak yang termasuk kedalam kelompok  kaum rentan sehingga kedepannya jika ada pihak yang masuk kedalam kategori kaum rentan akan diprioritaskan untuk mendapatkan tempat duduk ini. Tempat Duduk prioritas ini berada pada barisan paling depan ruang tunggu agar penyandang disabilitas mendapatkan kenyamanan.

 

Diharapkan dengan adanya “PELITA”   dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat dan terwujudnya pelayanan prima tanpa diskriminasi di Pengadilan Agama Sidikalang. (UP)

  • 805_bivayusmiarti.jpg