Jumat, 18 November 2022, Pengadilan Agama (PA) Simalungun melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara gugatan harta bersama nomor 1098/Pdt.G/2022/PA.Sim. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Simalungun Asri Handayani, S.H.I., M.E. ini hadir secara lengkap ke lapangan bersama para hakim, yakni Muhammad Irsyad, S.Sy.dan Fri Yosmen, S.H. sebagai Hakim Anggota, Muhammad Zulfikri, S.H.I., M.H. sebagai Panitera Muda Hukum dan Muhammad Iqbal Affandi, S.H. selaku Jurusita.
Sidang descente dibuka pukul 09.30 WIB di Lingkungan Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Sidang ini dihadiri pula oleh kuasa hukum penggugat, pihak Kelurahan Kerasaan I serta Kasi Pemerintahan setempat.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memeriksa kebenaran data objek yang disengketakan oleh para pihak, yaitu sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen satu lantai yang terletak di Lingkungan Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Pada kesempatan tersebut, Petugas dari aparatur PA Simalungun melakukan pengukuran luas bidang tanah yang dijadikan objek dalam perkara tersebut. Sidang descente berlangsung dengan lancar dan ditutup pada pukul 10.30 WIB. (PTIP)