WhatsApp_Image_2022-11-17_at_10.06.54_1.jpeg

Bertempat diruang Media Center Pengadilan Agama Medan, pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2022, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Mediasi para pihak secara telenconfrence dengan Pengadilan Agama Rantau Prapat. Bertindak sebagai Mediator pada kegiatan mediasi kali ini adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H.

 

WhatsApp_Image_2022-11-17_at_10.06.54.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-17_at_10.08.46.jpeg

Kegiatan Mediasi ini atas perkara Pengadilan Agama Medan nomor 2813/Pdt. G./2022/PA.Mdn dimana pihak tergugat berada di wilyah hukum Pengadilan Agama Rantau Prapat dan pihak Penggugat berada di Kota Medan. Media teleconfrence antara Pengadilan Agama Medan dengan Pengadilan Agama RAntau Prapat berjalan dengan lancar, dengan kemajuan teknologi informasi proses mediasi tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun berbeda pulau

  • 805_bivayusmiarti.jpg