Bertempat diruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan, pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2022, Pengadilan Agama Medan melaksanakan rapat Tim Digitalisasi Arsip Perkara dan Akta Cerai yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. Kegiatan rapat ini diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Medan BApak Herman, S.H. dan seluruh .Tim Digitalisasi Arsip Perkara dan Akta Cerai.
Pada Rapat Tim Digitalisasi Arsip Perkara dan Akta Cerai ini membahas tentang teknis pelaksanaan Digitalisasi Arsip Perkara dan Akta Cerai. Digitalisasi Arsip Perkara dan Akta Cerai ini guna menunjang pelaksanaan tugas di era globalisasi dan teknologi informasi pada Pengadilan Agama Medan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui Teknologi Informasi di bagian Keperkaraan. Diharapkan dengan adanya Tim Digitalisasi Arsip Perkara dan Akta Cerai ini dapat memonitor dan mempercepat implementasi Aplikasi SIPP pada Pengadilan Agama Medan.