Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang Sidempuan yang terdiri dari Dr. Ahmad Kholil R, S.Ag, M.H, Ketua Majelis dan Zainul Fajri, S.H.I, M.A dan Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Muhammad Ansor, S.H, sebagai Panitera Pengganti melaksanakan pemeriksaan setempat pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022. Adapun perkara yang diperiksa adalah Perkara Nomor : 227/Pdt.G/2022/PA.Psp dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat (Solahuddin S.H.I dan Rekan) dan Pihak Tergugat.
Pemeriksaan Setempat tersebut berlokasi di Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara dengan obyek berupa ruko, sawah dan kebun sawit. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap obyek tersebut dan perjalanan untuk descente yang cukup jauh sehingga selesai setelah maghrib dan pemeriksaan setempat berjalan lancar.