Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Pemerintah Kota Binjai bekerja sama dengan Pengadilan Agama Binjai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai dan Kementerian Agama Kota Binjai menggelar pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu bagi masyarakat di wilayah hukum Kota Binjai pada Kamis, 15 Desember 2022. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 Wib. Sebanyak 36 pasangan nikah siri tercatat sebagai peserta isbat nikah tersebut.
Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kota Binjai yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Buku nikah dalam keluarga sangat dibutuhkan sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan dokumen lainnya. Isbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan, tetapu sangat penting juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersbut. (Tim IT PA Binjai)