Jum'at 27 Januari 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara dari Pengadilan Agama Medan. Pada Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) bertindak sebagai Majelis Hakim adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Jaharudin, Ibu Dra. Hj. Nikmah,M.H. dan Ibu Dra. Rinalis, M.H. , sebagai Panitera adalah Panitera Pengganti Pengadilan Agama Medan Bapak H. Jumrik, S.H. dan Jurusita Fadli Azhari, S.T.
Objek perkara dari Pemeriksaan Setempat (Descente) ini berada di Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) ini selain dihadiri oleh Pengadilan Agama Medan, juga dihadiri oleh Wakil dari Kelurahan Petisah Tengah yaitu Kasi Trantib dari Kelurahan Sidorejo Hilir , Pemohon , Termohon dan Kuasa Termohon
Pada prinsipnya Pemeriksaan Setempat (Descente) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang obyek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas obyek dimaksud. Selain itu juga untuk mencocokkan bukti tertulis dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa serta tindakan preventif ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non eksekutable atau tidak dapat dieksekusi.