PA  Stabat Launching ISO 9001:2008

Pada hari Jum’at 07 Maret 2008 tepat pukul 10.00 Wib, telah di launching Penerapan Standar Sistem Manajemen Mutu ( ISO ) di Pengadilan Agama Stabat. Hadir dalam peresmian dimulainya ISO Bapak   Hendra, Aditia Agustina , ST. dan Adiriski Suryani Lubis SE dari CV.Prima Indonesia Consulting, Ketua, Wakil Ketua, Pansek, seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Stabat.

Hendra selaku direktur CV.Prima Indonesia Consulting yang membimbing penerapan ISO di PA.Stabat dalam sambutannya mengatakan bahwa penerapan ISO bertujuan:

a.    Kepuasan Publik
Bahwa Sistem Manajemen Mutu dapat memperlihatkan bukti-bukti pelayanan prima yang berstandar internasional, dan diakui dunia. Pelayanan disemua bidang akan berjalan dengan baik dan tertib. Pelayanan ini akan dirasakan langsung mamfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan atau siapa saja yang memerlukan informasi dan jasa Pengadilan Agama Stabat, dan konsumen tentu akan merasakan kepuasan.

b.    Perubahan
Bahwa pelayanan sebelum menerapankan ISO tentu akan berbeda jauh, dengan sistem pelayanan setelah menerapkan sistem Manajemen Mutu. Perubahan ini timbul perasaan tanggung jawab, dan menyadari akan pentingnya ISO dan akhirnya berkomitmen untuk melakukan pelayanan yang terbaik. Pelayanan yang terbaik ini dijalankan tidak hanya sesaat, melainkan dilakukan terus menerus.

c.    Meraih Sertifikat
Untuk meraih serifikat ISO bukanlah pekerjaan mudah, melainkan memerlukan perjuangan, pengorbanan dan kerjasama semua pihak. Pihak manajemen, MR dan semua Pegawai harus punya kesadaran yang sama untuk melaksanakan pelayanan prima. Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan setifikat ISO meliputi :

  1. Komitmen Manajemen (Top Manajemen),
  2. MR dan ISO Team (Top Manajemen),
  3. Kaji Awal Sistem (MR dan Tim ISO).
  4. Pelatihan Kesadaran (MR dan Tim ISO).
  5. Pengembangan Sistem (MR dan TIM ISO).
  6. Penerapan Sistem.
  7. Pelatihan Audit Mutu Internal ( MR dan Tim ISO).
  8. Audit Internal, temuan-temuan dan tindakan perbaikan (Auditor Internal).
  9. Tinjauan Manajemen (Top Manajemen).
  10. Audit Sertifikasi (Badan Sertifikasi).
  11. Setifikat ISO.

d.    Tahapan Penerapan ISO 9001 : 2008
Pengadilan Agama Stabat sudah banyak melakukan langkah-langkah penerapan sistem manajemen mutu (ISO), dan tinggal beberapa langkah lagi akan meraih sertifikat. Tahapan yang sudah dikerjakan Pengadilan Agama Stabat seperti Komitmin Manajemen Puncak untuk ISO 9001 :2008, Pembentukan Penugasan Tim ISO, Pelatihan/Training Mengenai ISO 9001:2008, Mengidentifikasi Proses Pelayanan yang ada, Mendisain Sistem dan pembuatan dokumentasinya, dan hari ini Implementasi ISO 9001:2008, telah dimulai.

Tahapan berikutnya adalah meliputi Pelatihan Audit Mutu Internal,  Pelaksanaan Audit Mutu Internal, IKM (indek Kepuasan Masyarakat, dan Tinjauan Manajemen, Audit Eksternal dan Sertifikasi oleh Bandan Sertifikasi Internasional. Apabila tahapan ini selesai dan dijalankan dengan sukses, maka PA.Stabat berhasil menerapkan ISO, dan PA.Stabat adalah sebagai lembaga Pengadilan Agama pertama di Indonesia yang menerapkan Standar sistem manajemen mutu, diantara sekian banyak lemabaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.

Sementara itu,  Ketua Pengadilan Agama Stabat (Drs.H.Syaifuddin, SH.,M.Hum) dalam sambutannya menekankan, pelayanan terhadap masyarakat tahun 2014 ini harus benar-benar lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Ada tiga hal yang menjadi perhatian kita dalam menerapkan ISO.

Pertama : Kepastian waktu sesuai dengan SOP dan peraturan yang dibuat, misalnya terkait dengan pemanggilan, penerimaan perkara, waktu persidangan, lamanya pemeriksaan saksi, pembuatan BAS, putusan/penetapan sampai minutasi, pengarsipan berkas pekara, dan lamanya mencari berkas perkara pada boxs perkara. Semua pekerjaan kita ini harus terukur, begitu pula misalnya  Pembuatan PMH, PPS,PJS dan PHS seluruhnya mengacu pada SOP dan untuk tertibnya semua pihak harus mengisi instrumen yang tersedia untuk menghindari kesalahan dan sekaligus mempermudah pekerjaan yang lainnya tanpa harus mengedarkan berkas perkara.

Kedua : Kepastian layanan, dimana pada setiap lini pelayanan di Pengadilan Agama Stabat dapat memuaskan konsumen/pencari keadilan, dan dapat ditekan sekecil mungkin adanya kelalaian. Disampaing itu orang yang berperkara di Pengadilan Agama Stabat dapat mengetahui berapa lama pekaranya baru putus, atau setidak-tidaknya dapat gambaran tetang lamanya berperkara di Pengadilan Agama Stabat, sehingga orang tersebut dapat membuat jadwal untuk pekerjaan lainnya.

Ketiga : Kepastian petugas pelayanan, dimana setiap petugas yang berada pada pos pelayanan harus benar-benar orang yang sesuai dengan kedudukannya, apapun kesibukan diluar bahkan urusan lainnya tidak boleh meninggalkan tugas pokoknya. Kepentingan pelayanan harus didahulukan dari pada urusan pribadi/keluarga. Petugas pelayanan tidak boleh meninggalkan tempatnya/keluar tanpa memberitahu kepada pimpinan, karena pos pelayanan adalah ujung tombak yang dapat membuat citra baik atau buruknya suatu Pengadilan Agama.

Keempat : Kepastian biaya. Setiap orang yang berperkara harus ada kepastian biayanya. Tidak boleh adanya pungli, misalnya pengambilan akta cerai sesuai PNBP hanya Rp 5.000,- dan jika ada yang memungut lebih dari itu berarti pungutan tidak sah, atau menyalahi aturan apalagi pungutan bervariasi, itu sama artinya tidak ada kepastian biaya. Kepastian biaya ini sangat didambakan masyarakat pencari keadilan. Kinerja instansi pemerintah saat ini 60 % tidak ada kepastian biaya. Berbagai pungutan tambahan dengan alasan yang bermacam-macam sering terjadi, tak terkecuali di lembaga pengadilan. Untuk itu PA. Stabat harus steril dari praktek yang seperti itu, pungli dan makelar kasus tidak boleh terjadi. Setelah selesai memberikan pengarahan, kemudian  Ketua Pengadilan Agama Stabat melauncing secara resmi penerapan standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001:2008 dengan ucapan :

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Penerapan Standar  Sistem Manajemen Mutu (ISO) di Pangadilan Agama Stabat pada hari ini Jumat 07 Maret 2014 secara resmi saya nyatakan dimulai.

Setelah diketuk palo oleh Ketua sebagai pertanda dimulainya ISO, maka hadirin bersemangat tepuk tangan seraya membentangkan spanduk yang bertuliskan suluruh pegawai Pengadilan Agama Stabat siap menjalankan dan mensukseskan standar  sistem menajemen mutu (ISO) yang berskala internasional dan diakui oleh dunia. (trs)

sumber: www.pa-stabat.net (11/03/2014)

  • 805_bivayusmiarti.jpg