Lubuk Pakam (6 Juni 2023). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam bersama Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam memimpin rapat sosialisasi tentang tatacara pengiriman Panggilan / PIP perkara E-court melalui Surat Tercatat. Sosialisasi ini diikuti oleh Jurusita dan Jurusita Pengganti.

 



Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam menyampaikan bahwa Sehubungan dengan adanya Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Antara Mahkamah Agung RI Dengan PT POS Indonesia (PERSERO) tanggal 22 Mei 2023 serta menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI tanggal 30 Mei 2023 Nomor 1056/SEK/HM.01.1/5/2023 tentang Panggilan / Pemberitahuan Surat Tercatat, maka ke depannya relaas panggilan akan diantar langsung oleh POS Indonesia. Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa dalam hal perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-court, panggilan/pemberitahuan bagi pihak tergugat/pihak lain yang berkepentingan yang tidak memiliki domisili elektronik tidak lagi dilakukan secara langsung oleh juru sita pengadilan, melainkan melalui mekanisme surat tercatat dengan menggunakan layanan PT Pos Indonesia (Persero). Oleh karena itu, ke depannya akan ada penyesuaian tugas Jurusita dan Jurusita Pengganti.

  • 805_bivayusmiarti.jpg