Jumat 26 Mei 2023 Juru sita Pengadilan Agama Medan Marwis di dampingi oleh dua orang saksi yaitu M. Mulianto dan Abdul Hamid, A.Md. beserta rombongan melaksanakan Sita Jaminan atas objek sengketa perkara waris di Kelurahan Sei SIkambing C II Kecamatan Medan Helvatia. Sita Jaminan yang dilaksanakan atas penetapan Ketua Majelis nomor : 108/Pdt.G/2023/PA.Mdn tanggal 11 Mei 2023 berlangsung lancar. Dalam proses Sita Jaminan tersebut dihadiri oleh kuasa Pemohon, Kuasa Termohon, Kasi Terantib dan Kepala Lingkungan III Kelurahan Sei SIkambing C II.
Sita jaminan atau biasa disebut dengan conservatoir beslag pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv bahwa menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut dan tujuannya, agar barang tidak digelapkan atau diasingkan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung, maka pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan tersebut.
Di mana sita pada barang milik tergugat, barang tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela maka pelunasan utang atau ganti rugi diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang. (IT)