sita_rek.jpeg

Pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan  Penetapan Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 24 Mei 2023. Sita Eksekusi berupa dana rekening pada Bank Sumut Cabang Koordinator Medan yakni dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan. Pelaksanaan Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis sebagai saksi Muhammad Mulianto dan Abdul Hamid, A.Md. Pelaksanaan Sita Eksekusi di Kantor Bank Sumut Cabang Koordinator Medan Jalan Imam Bonjol No.18 Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

 

sita_rek_w.png

Pelaksanaan Sita Eksekusi dihadiri oleh pihak Kuasa Pemohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi sedangkan Kuasa Termohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi tidak hadir. Dari pihak Bank Sumut dihadiri oleh Pimpinan Operasional Bank Sumut dan Bagian Hukum Bank Sumut. Pelaksanaan pada Sita Eksekusi ini tidak terlaksana dikarenakan bilyet deposito yang dijadikan syarat pencairan rekening belum dipenuhi disebabkan masih dipegang Termohon Eksekusi.

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg