Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Sri Hartati, S.H.I., M.H. dan Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., mendatangi Kantor Pos Pematang Siantar pada Rabu, 14 Juni 2023. Adapun tujuan kunjungan ini ialah untuk melakukan koordinasi terakhir terkait perjanjian kerjasama atau MoU mengenai surat tercatat perkara e-court.
Hal ini merupakan tindaklanjut dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 dan Nomor PKS106/DIR-5/2023. Melalui kerjasama ini nantinya salah satu langkah konkrit dalam melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Dihadapan pihak PT. POS Cabang Pematang Siantar, Panitera menyampaikan mengenai mekanisme berjalannya panggilan melalui surat tercatat menggunakan PT. Pos. Dimulai dari proses dan waktu pengambilan berkas panggilan, proses pengiriman, mekanisme penerimaan, bentuk bukti penerimaan, hingga estimasi penerimaan panggilan. Diharapkan melalui koordinasi ini penandatangan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan PT. Pos Cabang Pematang Siantar dapat segera dilaksanakan.
Tim IT PA Pematang Siantar