Lubuk Pakam (12 Juni 2023). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. bersama Panitera, Panitera Muda, serta Staf Kepaniteraan mengikuti zoom meeting mengenai Pengisian dan Penyiapan Data Responden dalam Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zoom meeting ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Badilag Nomor 1704/DJA/OT.1.03/6/2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Tindak Lanjut Permintaan Pengisian dan Penyiapan Data Responden Dalam Pelaksanaan Penilaian Integritas Survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zoom meeting dibuka oleh Sekretaris Ditjen Badilag, Bapak Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. dan dilanjutkan oleh Bapak Hendra, perwakilan BAWAS MA-RI. Dalam penjelasannya, Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan oleh Kemenpan-RB, sejak tahun 2021 telah dilaksanakan oleh KPK. Oleh karena itu, SPI KPK menjadi Nilai Hasil Survei Eksternal Persepsi Anti Korupsi dalam pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung.
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Agung melalui Surat Dirjen Badilag Nomor 1704/DJA/OT.1.03/6/2023 meminta seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama yang ditunjuk untuk berpatisipasi dalam SPI, menyampaikan data pengguna layanan (responden eksternal) yaitu para pihak berperkara, advokat, akademisi, mahasiswa, atau stakeholder lainnya. Selain itu, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama juga harus menyiapkan data responden eksternal berupa nama penyedia barang dan jasa yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa di unit kerja masing-masing.