Sidikalang- Senin tanggal 26 Juni 2023 Menindaklanjuti Surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor 87/BUA.4/PL.02/03/2023 Perihal Surat Edaran Tindak Lanjut Program Percepatan Pensertifikatan BMN Berupa Tanah TA. 2023 untuk itu Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sidikalang, bapak Surya Dharma Syahputra Berutu, M.Ag bersama staf Umum dan Keuangan, bapak Azhadi Ramadhan mendatangi ke Kantor Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. Kunjungan ini disambut dengan baik oleh Kepala Desa Sitinjo II Kabupaten Dairi, Bapak Ronni Bako.

Bertempat diruangan bapak Ronni Bako, Kasubbag Umum dan Keuangan, bapak Surya Dharma Berutu, M.Ag menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan perwakilan dari Pengadilan Agama Sidikalang ini untuk meminta pihak dari Kantor Desa Sitinjo II untuk mengeluarkan Surat Keterangan Silang Sengketa Tanah atas kepemilikan tanah milik Pengadilan Agama Sidikalang/ Mahkama Agung RI yang terletak di Jalan Anggur No. 2 Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. Surat Keterangan ini menjadi salah satu syarat untuk peningkatan legalitas Surat Tanah tersebut menjadi Sertifkat Hak Milik sebagaimana arahan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dairi. Yang mana terdapat syarat untuk mencantumkan Surat Keterangan mengenai kepemilikan tanah tersebut dan tanah tersebut sedang tidak dalam sengketa dengan pihak manapun juga yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat. Dan hal itu disambut dengan baik oleh Kepala Desa, dengan mengeluarkan Surat Keterangan Silang Sengketa Tanah Nomor 390/02/SKet/KD/2023. Semoga kedepannya pengurusan Sertifikat Tanah milik Pengadilan Agama Sidikalang dapat berjalan lancer dan segera selesai. (AS)