Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. melaksanakan rapat kepaniteraan pada Kamis, 26 Oktober 2023. Rapat ini diikuti oleh para Panitera Muda, Juru Sita Pengganti, Analis Perkara Peradilan, Pengelola Perkara dan staff.
Dalam rapat tersebut Panitera menanyakan kepada seluruh peserta rapat mengenai kendala-kendala yang ditemui selama. Selanjutnya para peserta rapat menyampaikan kendala-kendala yang mereka hadapi.
Adapun saran dan masukan yang diberikan oleh Panitera diantaranya sebagai berikut:
- Terkait laporan pengarsipan, pengelolaan arsip perkara tahun lama masih dilakukan oleh petugas arsip. Dokumen putusan dipisahkan dari berkasnya agar dapat dilakukan retensi arsip. Kepada petugas arsip diharapkan untuk selalu menyampaikan laporan perkembangan pekerjaannya kepada atasan.
- Penginputan berkas pada arsip media merupakan tugas dari masing-masing user yang telah diberi tanggung jawab, namun dalam pelaksanaanya berkas tersebut tidak diinput oleh user ke dalam folder yang telah disediakan. Sehingga berkas pada arsip media menjadi tidak lengkap. Jika berkas tersebut discan maka tetap harus diinput kedalam arsip media.
- Untuk perkara delegasi keluar, Petugas tabayyun diharapkan mengkonfirmasi kepada PAtersebut, sehingga pada SIPP tidak ditemukan lagi delegasi keluar berwarna kuning.
- Terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) yang belum pernah ditangani oleh Panmud Gugatan, maka Panitera menyampaikan secara rinci proses pelaksanaan perkara PK mulai dari akta permohonan PK yang diajukan sampai dengan dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Pengendalian surat masuk dan surat keluar untuk kepaniteraan akan ditangani oleh Analis Perkara Peradilan Fadhlan Zamzami Sitio, S.H.”, ungkap Panitera. Rapat pun diakhiri oleh Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar
Tim IT PA Pematang Siantar