Sibolga, Kamis (26/10/2023), Menindaklanjuti surat undangan PA Sibolga nomor 874/KPA.W2-A5/UND.HK1.2/X/2023 perihal undangan sosialisasi petunjuk pelaksanaan administrasi perkara di lingkungan peradilan agama secara elektronik, PA Sibolga lakukan sosialisasi terkait hal tersebut yang dihadiri oleh Bapak Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., selaku Ketua, Hakim, Panitera, dan aparatur PA Sibolga yang telah ditunjuk untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Berlangsung di ruang sidang PA Sibolga, Bapak Andika Hidayat Sitepu, A.Md., selaku Pengelola Perkara bertindak sebagai narasumber yang didampingi oleh Bapak Danil Isnadi, S.H.I., M.H., selaku Panitera PA Sibolga.
Sesuai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik, tentu terdapat perubahan-perubahan terkait pelaksanaan administrasi perkara. Oleh karena itu, sosialisasi ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi dan pemahaman para aparatur di PA Sibolga terkhusus pada bidang kepaniteraan guna menjamin kelancaran proses administrasi kelak dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan. (FAG)