Jum’at, 27 Oktober 2023. Bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Gunung Sitoli telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian antara Pemohon dan Termohon pada perkara cerai talak Nomor Register 37/Pdt.G/2023/PA.Gst. Hasil dari mediasi tersebut yaitu mediasi berhasil sebagian dengan Nafkah Iddah dan Mut’ah disepakati sedangkan proses perceraian tetap berlanjut. Sebagai Hakim Mediator bapak Aulia Rahman, Lc.

 

Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. Istri yang hendak diceraikan suaminya memiliki hak berupa mut’ah dan nafkah iddah.

By: Jurdilaga Gusti

  • 805_bivayusmiarti.jpg