11111.jpg

Pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan  Sita Eksekusi Terhadap Objek Perkara berupa Tabungan Bank. Kegiatan Sita Eksekusi ini dilaksanakan sesuai dengan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor 18/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 20 Desember 2023.  Peaksanaan Sita Eksekusi terhadap Objek Perkara berupa Tabungan yang terdapat di Bank Negara Indonesia Cabang Usu, Bank Syariah Indonesia Cabang Pemuda dan Cabang Adam Malik dan Bank Rakyat Indonesia.

 

sita_eksekusi1111.jpg

Kegiatan Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis, Bapak Indra Zulham dan Abdul Hamid, Amd. Kegiatan Sita Eksekusi ini juga dihadiri oleh para pihak yaitu Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi I dan II, Kuasa Termohon Eksekusi III, V, VI dan VII sedangkan Termohon Eksekusi IV tidak hadir. Kegiatan Sita Eksekusi ini berhasil dilaksanakan dengan memindahkan dana pada tabungan masing-masing Bank ke Rekening Pengadilan Agama Medan RPL 123 PDT PA Mdn sebagai dana konsinyasi yang akan dibagikan ke para pihak pada eksekusi real.

 

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg