Kamis, 01 Februari 2023. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Gunung Sitoli, Bapak Aulia Rahman, Lc. (Hakim Pengadilan Agama Gunung Sitoli), yang berperan sebagai Hakim Mediator berusaha untuk mendamaikan para pihak perkara dengan cara mediasi kedua belah pihak. 

 

Hakim mediator dalam proses mediasinya berusaha melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi. Adapun perkara yang dimediasi yaitu Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 3/Pdt.G/2024/PA.Gst.

Proses mediasi yang alot dari hakim mediator tidak menyurutkan niat para pihak untuk berpisah. Para pihak tetap memilih untuk berpisah atau bercerai, namun mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian.

By: Jurdilaga Gusti

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg