Lubuk Pakam (6 Februari 2024). Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengadakan Rapat Koordinasi yang diadakan di Ruang Kepaniteraan pada Selasa (06/02/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Panitera PA. Lubuk Pakam Bapak H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. dengan agenda tentang tindak lanjut Rapat Koordinasi PA Lubuk Pakam tanggal 2 Februari 2024 dan menyampaikan bahwa:
1. Sehubungan dengan berkurangnya Aparatur di Kepaniteraan yang disebabkan oleh mutasi dan adanya penambahan 1 orang Jurusita Pengganti sehingga beban pekerjaan harus disesuaikan dan disusun kembali.
2. Seluruh beban pekerjaan di kepaniteraan memakai aplikasi mulai dari pendaftaran perkara sampai dengan pengarsipan perkara, relaas dan BAS harus dimasukkan di SIPP.
3. Semua aparatur di kepaniteraan agar melihat Aplikasi Pendukung SIPP.
4. Pendaftaran perkara harus divalidasi pada hari perkara didaftarkan. Panmud bertanggung jawab memvalidasi perkara.
5. Jurusita Pengganti agar segera melaksanakan panggilan setelah menerima relaas dan menginput ke dengan benar. Surat pengantar pengembalian relaas ke Pengadilan Agama lain dikirim oleh JSP ke kantor POS selanjutnya menyerahkan resinya kepada koordinator tabayun sebagai bukti pelaksanaan tugas.