Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Rabu, 29 Mei 2024. Pengadilan Agama Binjai kembali sukses melaksanakan persidangan secara online atas perkara Cerai Talak Nomor Register 51/Pdt.G/2024/PA.Psp yang didaftarkan di Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Persidangan online ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Termohon kepada Pengadilan Agama Binjai agar persidangan Ikrar Talak dilaksanakan secara online.

Proses persidangan yang dilaksanakan secara online dari Ruang Sidang Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Ruang Sidang Pengadilan Agama Binjai berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Pengadilan Agama Binjai berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi yang ada saat ini. (Tim IT PA Binjai)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg