Pada hari Jum'at tanggal 14 Juni 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Eksekusi. Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dengan dibantu oleh dua orang saksi yaitu Indra Zulham dan Abdul Hamid, A.md berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 29 Mei 2024.

WhatsApp_Image_2024-06-14_at_13.59.27.jpeg

Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan di Jl. Karya Amal No. 11 Lk. VII, Kelurahan Pangkalan Mahsyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kegiatan Eksekusi ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi I, II, III, IV dan V, sedangkan dari pihak kelurahan hadir Kepala Lingkungan VII dan Kasi Transib Keluarahan Pangkalan Mahsyur. Kegiatan Eksekusi ini untuk melakukan Sita Eksekusi terhadap objek perkara berupa benda sebidang tanah sesuai dengan SHM Nomor 453 tanggal 31 Maret 1995. Kegiatan Eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan terkendali. (IT)

WhatsApp_Image_2024-06-14_at_13.59.26.jpeg

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg