Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Mediasi Harta Bersama Perkara Regno 786/Pdt.G/2024/PA.Kis pada hari Rabu, 26 Juni 2024 di Pengadilan Agama Kisaran berhasil didamaikan oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM.
Dalam mediasi ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa harta bersama mereka secara damai. Para pihak sepakat untuk membagi harta bersama mereka dengan adil dan proporsional. Kesepakatan ini dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan Mediator Bersertifikat.
Pada hari yang sama, di Pengadilan Agama Kisaran, perkara cerai talak Regno 939/Pdt.G/2024/PA.Kis. juga berhasil diselesaikan melalui mediasi yang dipimpin oleh Bapak Irwan Panjaitan SH., CPM.
Dalam mediasi ini, tercapai kesepakatan mengenai hak-hak istri dan anak pasca perceraian. Para pihak sepakat bahwa Pemohon akan memberikan nafkah iddah, nafkah mutadah, dan nafkah anak. Kesepakatan ini dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan Mediator Bersertifikat.
Dengan adanya proses mediasi, diharapkan dapat membantu para pihak yang sedang menghadapi perceraian untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi mereka dan anak-anak mereka. (nrl)