Lubuk Pakam (3 Juli 2024). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. bersama Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Hukum terkait Dispensasi Nikah dan Isbat Nikah bersama Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Deli Serdang, H. Fachrizal, M.Si. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Diskusi berfokus kepada penelaahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Pada diskusi ini, pokok pembahasan berkaitan dengan dispensasi nikah dan isbat nikah.
Ketua PA Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2024 ini juga akan melaksanakan Sidang Terpadu Isbat Nikah, yang direncanakan akan dilaksanakan di Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Hamparan Perak. Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun ini mendapatkan anggaran untuk Sidang Terpadu sebesar Rp 35.700.000 dari DIPA 04.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam sudah pernah melangsungkan Sidang Terpadu Isbat Nikah pada tahun 2022 dan 2023 di Kecamatan Pantai Labu. Karena Isbat Nikah sudah 2 tahun berturut-turut dilaksanakan di Kecamatan Pantai Labu, lebih kurang 100 perkara sudah dilangsungkan Isbat Nikah. Sehingga pada tahun ini Pengadilan Agama Lubuk Pakam akan mengutamakan Sidang Terpadu Isbat Nikah kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sunggal dan Hamparan Perak.
Diskusi berlangsung dengan antusiasme tinggi, banyak pertanyaan yang dilontarkan peserta diskusi kepada narasumber. Semoga dengan diskusi ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan juga menjadi jembatan untuk menjalin kerjasama antar instansi pemerintah.