Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 tepat pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan sidang teleconference Pengadilan Agama Medan dengan Pengadilan Agama Malang dengan perkara register nomor 1112/Pdt.G/2024/PA.Mlg. Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Penggugat. Sidang ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Malang No. 3290/PAN.PA.W13-A2/HK2.6/VI/2024, perihal: Permohonan Sidang melalui Teleconference. Kemudian pada pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan sidang teleconference Pengadilan Agama Medan dengan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara register nomor 1014/Pdt.G/2024/PA.Pbr. Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Tergugat.
Pelaksanaan Sidang teleconfrence bertujuan untuk mencapai peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini dimana penggugat dan tergugat berada diwilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. (IT)