Pengiriman Relaas Panggilan dengan Surat Tercatat dengan perkara yang terdaftar secara e-court sudah dilakukan di Pengadilan Agama Pematangsiantar sejak dikeluarkannya SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. juga telah menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan PT POS Indonesia cabang Pematangsiantar mengenai pelaksanaan surat tercatat.
Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa kendala atau temuan yang menyebabkan surat tercatat yang disampaikan kepada para pihak tidak patut, adapun beberapa kendala atau temuan tersebut diantaranya yaitu, (1) Penerima surat tercatat bukan pihak yang namanya tertera pada relaas panggilan sidang, namun diterima oleh orang lain. (2) Surat tercatat dikirim tidak pada hari kerja. (3) Pengiriman surat tercatat seharusnya dilaksanakan maksimal tiga hari sebelum tanggal sidang, namun ada beberapa surat tercatat yang dikirm satu atau dua hari sebelum tanggal sidang.
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Ketua PA Pematangsiantar didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan surat tercatat di Kantor PT POS Pematangsiantar, pada hari Selasa, 9 Juli 2024. Dalam kegiatan monev tersebut, Ketua PA Pematangsiantar bertemu dengan Dodi Nasib Indra Pulungan, selaku Executive Manager PT POS cabang Pematangsiantar untuk menyampaikan mengenai kendala atau temuan tersebut. Kedatangan Ketua dan Panitera PA Pematangsiantar diterima dengan baik oleh PT POS. Diharapkan setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini, kendala yang ditemui dalam pengiriman relaas panggilan dengan surat tercatat tidak ditemukan lagi untuk kedepannya.
Tim IT PA Pematangsiantar