
Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pematangsiantar, telah terjadi mediasi dengan jenis perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan register nomor 160/Pdt.G/2024/PA.Pst.Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ade Syafitri, S.Sy., selaku Mediator Hakim berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah Berhasil Sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan prosedur mediasi sesuai peraturan yang berlaku, yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Penggugat dan Tergugat sepakat terkait Hak Asuh Anak yang diberikan kepada Penggugat.
Keberhasilan dalam mediasi merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi. Karena hal ini merupakan suatu prestasi kinerja bagi Hakim Mediator dan memberikan nilai bagi satuan kerja. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar