Kolase-2-foto-2024-08-26-T141820-750

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali mencatatkan keberhasilan dalam proses mediasi yang dilaksanakan pada perkara cerai gugat dengan nomor registrasi 1411/Pdt.G/2024/PA.Kis. Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Bapak Zuhdi Zein, S.H. CPM, tersebut berhasil mencapai kesepakatan penting terkait hak asuh anak (hadhanah).

Dalam perkara ini, fokus utama mediasi adalah menentukan hak asuh anak. Kedua orang tua sama-sama menginginkan yang terbaik bagi anak-anak mereka. Melalui proses mediasi yang intensif, akhirnya tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.

 

Kolase-2-foto-2024-08-26-T141957-293

Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM. selaku mediator menyampaikan apresiasinya atas kesediaan kedua belah pihak untuk mengikuti proses mediasi. “Saya sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang telah menunjukkan sikap dewasa dan saling pengertian. Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dalam lingkungan yang kondusif,” ujarnya.

Mediasi dilaksanakan di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran sejak tanggal 12 Agustus 2024 yang lalu. (nrl)

  • 805_bivayusmiarti.jpg